Dengan penerapan AI dapat dilakukan digitalisasi fatwa para ulama dengan pengembangan software, hasilnya “ditanamkan” dalam bentuk algoritma dan program.
Meski demikian, penerapan AI dalam fatwa tidak menggantikan peran ulama. Keputusan akhir dalam Sidang Fatwa tetaplah menjadi otoritas para ulama.
Peran ulama dimudahkan dalam membuat fatwa dan menghilangkan risiko kesalahan sebagai akibat dari faktor kelelahan dan kejenuhan.
Kesimpulannya, Al dapat mengatasi keluhan yang selama ini sering dirasakan oleh pelaku usaha saat mengurus sertifikasi halal seperti soal biaya, proses birokrasi panjang, serta waktu lama.
Pada akhirnya kehadiran teknologi AI dapat menjadi salah satu produk inovasi baru dalam industri halal, khususnya pada proses produk halal melalui sertifikasi halal.
Dampaknya meningkatkan pelayanan dan jasa bagi konsumen sehingga potensi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dapat terwujud. Pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.