Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:
"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.
Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan.
Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.