Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Analog di Seluruh Indonesia Resmi Dimatikan, Kemenkominfo: Merdeka dari Analog!

Kompas.com - 06/08/2023, 13:49 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia mengatakan, siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia resmi dimatikan.

"Per 2 Agustus 2023 siaran analog sudah dihentikan di seluruh Indonesia oleh semua stasiun TV dan sekarang hanya bersiaran digital," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Tanah Air.

Pasalnya, merdeka dari analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun akan menghasilkan suara dan gambar tayangan televisi jauh lebih jernih serta berkualitas.

"Merdeka dari analog beralih ke televisi digital," tutur Gery.

Baca juga: 6 Kelebihan Siaran TV Digital Dibandingkan TV Analog


Siaran TV digital solusi tayangan jernih

Dikutip dari laman Siaran Digital Kemenkominfo, mengudara selama 60 tahun tidak membuat semua daerah di Indonesia menangkap sinyal analog.

Bahkan, di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan televisi berbintik dengan suara yang tidak jelas.

Siaran TV analog ditransmisikan dengan gelombang radio, sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya.

Biaya operasional siaran TV ini juga tinggi karena setiap stasiun menggunakan pemancar sendiri-sendiri.

Sebagai solusinya, pemerintah pun memutuskan untuk beralih ke siaran digital secara bertahap hingga Agustus 2023.

Rencana ini mundur hampir satu tahun dari jadwal awal yang diwacanakan berakhir pada 2 November 2022.

Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat merasakan gambar yang bersih serta suara yang jernih.

Tak hanya itu, biaya operasional juga lebih hemat lantaran beberapa stasiun televisi berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.

Baca juga: Ramai-ramai Keluhkan STB TV Digital Mahal Setelah TV Analog Dimatikan

Cara mengubah TV analog ke digital

Dilansir dari buku Migrasi ke TV Digital yang diterbitkan Kemenkominfo, terdapat dua cara untuk mendapatkan siaran TV digital.

Pertama, dengan menggunakan TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Kedua, apabila tidak memiliki TV digital, masyarakat memerlukan perangkat tambahan berupa STB yang juga mendukung DVB-T2.

STB atau Set Top Box adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog biasa.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Berikut tata cara mengubah TV analog ke digital dengan menggunakan STB:

  • Siapkan STB dan TV analog.
  • Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  • Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  • Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  • Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
  • Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  • Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  • Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan STB serta TV analog.
  • Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  • Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.

Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan masyarakat dapat segera menikmati siaran digital di TV analog.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan Bertahap Mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Menangkap Saluran TV Digital?

Cek sertifikasi STB

Puluhan pembeli memadati toko elektronik Atlanta mencari STB dan TV digital di jalan MT Haryono, Senin (5/12/2022).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Puluhan pembeli memadati toko elektronik Atlanta mencari STB dan TV digital di jalan MT Haryono, Senin (5/12/2022).

STB yang digunakan untuk menikmati siaran digital tidak boleh sembarangan, harus tersertifikasi Kemenkominfo.

Hal tersebut agar STB dapat digunakan di Indonesia serta aman bagi masyarakat.

Selain itu, merujuk laman Siaran Digital Kemenkominfo, berikut alasan pemilihan perangkat STB tersertifikasi:

1. Faktor keamanan pengguna

Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.

Pertama, persyaratan Electromagnetic Compability (EMC) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kedua, persyaratan radiasi non-pengion dan persyaratan electrical safety.

2. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia

Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.

Oleh karena itu, STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.

3. Garansi

STB tersertifikasi memiliki garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.

4. Produksi dalam negeri

Hal ini karena produk STB diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.

Sementara itu, guna mengetahui merek dan tipe STB tersertifikasi Kemenkominfo, dapat mengeceknya di sini.

Baca juga: 7 Data Bocor yang Diungkap Raid Forums sebelum Diblokir Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com