Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik

Kompas.com - 03/08/2023, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Materi ujian SIM yang dinilai menyulitkan

Taslim menjelaskan, benar bahwa Kapolri pada 23 Juni 2023 meminta Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) untuk mengevaluasi materi uji praktik SIM, khususnya angka 8 dan zig-zag.

Kendati demikian, SIM bukan hanya pemberian izin, melainkan lisensi yang mengharuskan orang memenuhi syarat dan kompetensi mengemudi.

"Tahu aturan dalam berlalu lintas, tahu aturan terkait dengan tata cara berlalu lintas, mahir dalam mengoperasionalkan kendaraan dan memiliki sikap moral yang baik," lanjut Taslim.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Selain itu, pemohon SIM juga harus memenuhi syarat kesehatan, seperti mata yang dapat menbedakan warna, serta pendengaran yang cukup untuk mendengar isyarat bunyi saat di jalan.

Bukan hanya itu, pemohon pun diharuskan memiliki kemampuan gerak refleks yang cukup baik dalam memfungsikan indra kaki, tangan, mata, dan lainnya.

Menurut Taslim, penerapan materi uji angka 8 dan zig-zag telah dibuat dengan kajian tertentu, serta didukung oleh regulasi.

"Maka jika kita mengubahnya harus juga dibuat kajian seperti apa materi uji yang tidak terkesan menyulitkan dengan angka 8, tetapi juga masih ideal dalam menguji berbagai syarat yang saya sebutkan di atas tadi," kata dia.

Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Simulasi angka 8

Menilik negara lain seperti Belanda dan Inggris, menurut Taslim, hingga saat ini masih menggunakan simulasi angka 8.

Sementara itu, di Jepang dan Singapura, ujian lisensi mengemudi menggunakan konsep huruf S sebagai pengganti angka 8.

"Di mana angka 8 itu bertujuan untuk menguji gerak refleks tangan dan kaki dalam memainkan rem sekaligus mengukur keseimbangan badan," terangnya.

Taslim memaparkan, jika pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan berlebih di medan berbentuk 8, pasti akan gagal. Sedangkan, jika kecepatan terlalu rendah, maka akan oleng.

"Informasi yang saya dapat, saat ini Ditregident Korlantas Polri sedang mengkaji dan menyusun konsepnya. Jika nanti sudah, maka regulasi yang ada saat ini harus diubah, baru kemudian diterapkan secara nasional," tuturnya.

Baca juga: Perbandingan Ujian SIM di Indonesia dan Luar Negeri

Taslim melanjutkan, Polda Jatim sendiri telah berinisiasi membentuk tim untuk membantu Korlantas dalam mengkaji praktik ujian SIM.

"Angka 8 tetap ada, tetapi jaraknya kita perlebar, sementara itu yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Sebab, jika meniadakan materi ujian SIM justru akan menjadi persoalan secara hukum bagi pelaksana lapangan.

"Jadi tidak benar jika kita dinilai abai dengan instruksi Bapak Kapolri," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan UNM soal Polisi Sebut Ada Bungker Narkoba di Kampus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com