Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 31/07/2023, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg?

Baca juga: Beredar Foto Bright Gas 3 Kg Harga Rp 40.000-50.000 Disebut Pengganti Gas Melon, Ini Kata Pertamina


Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

"Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (28/7/2023), rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Kelompok dilarang pakai elpiji subsidi

Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan instruksi membeli gas elpiji 3 kg hanya boleh di agen dan wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP). Sejumlah agen masih belum dapat sosialisasi mengenai hal ini, Selasa (17/1/2023).Kompas.com/Ellyvon Pranita Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan instruksi membeli gas elpiji 3 kg hanya boleh di agen dan wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP). Sejumlah agen masih belum dapat sosialisasi mengenai hal ini, Selasa (17/1/2023).

Selain kelompok yang boleh menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya usaha.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik.

Baca juga: Cara Beli Elpiji 3 Kg dengan Bawa KTP, Bertahap Mulai 2023

Cara beli elpiji subsidi 3 kg

Irto mengungkapkan, mulai Maret 2023, pihaknya tengah mendata kelompok pengguna yang dapat membeli elpiji subsidi 3 kg.

"Mulai Maret 2023, pendataan dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia.

Sedangkan, per Mei 2023, pendataan diperluas pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pendataan kelompok masyarakat pengguna gas melon juga dipastikan tidak dipungut biaya apa pun.

Menurutnya, pengguna diminta untuk membawa KTP dan menunjukkannya saat melalukan pembelian di pangkalan elpiji 3 kg.

Jika belum terdata, maka harus turut melampirkan informasi nomor Kartu Keluarga.

"Saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem," terang Irto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com