KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi.
Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kecil tak lagi ada.
Masyarakat hanya dapat langsung membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg.
Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.
"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Lalu, bagaimana persiapan Pertamina terkait rencana penyaluran elpiji 3 kg?
Baca juga: Cara Beli Elpiji 3 Kg dengan Bawa KTP, Bertahap Mulai 2023
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.
"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Saat ditanya rencana penyaluran elpiji 3 kg tak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.
"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.
Irto menambahkan, pihaknya telah menambahkan pangkalan sebanyak 22.000 pada 2022. Sementara pada tahun ini, Pertamina masih perlu meninjau daerah lain.
"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ungkapnya.
Sebab sejauh ini, Pemerintah bersama Pertamina baru melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan.
Uji coba tersebut berupa pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan, maka dapat dilakukan verifikasi pembeli, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Di titik pangkalan itu akan dilakukan verifikasi pembeli," ujar Irto.
Baca juga: Ramai soal Beli BBM Dilarang Pindah-pindah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan BPH Migas