Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

CDO, CPO, DPO, dan Masa Transisi Perlindungan Data Pribadi Korporasi

Kompas.com - 20/07/2023, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPO atau PPDP

Hal yang harus dipahami adalah di samping CDO dan CPO, ada satu unit penting lainnya yang disebut data protection officer (DPO). Baik general data protection regulation (GDPR) maupun UU PDP, telah mewajibkan adanya unit baru DPO ini dalam perlindungan data pribadi.

Dalam UU PDP, DPO dikenal dengan terminologi pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi (PPDP).

Sekali lagi perlu dipahami bahwa tugas, fungsi, dan peran DPO yang bukan unit eksekutif di bidang pemrosesan data pribadi, sama sekali berbeda dengan CDO dan CPO yang merupakan unit eksekutif pemrosesan data dalam korporasi.

Dilansir GDPR Summary, dalam rilisnya "Data Protection Officer (DPO)", DPO adalah petugas perlindungan data yang bertanggung jawab untuk meninjau dan memantau praktik privasi organisasi mereka.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas DPO setidaknya terdiri atas, pertama memberi tahu pengendali atau pemroses data dan karyawan tentang kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku.

Kedua, memantau kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan data yang berlaku, dan kebijakan internal, termasuk penugasan tanggung jawab, peningkatan kesadaran, dan pelatihan staf yang terlibat dalam aktivitas pemrosesan dan audit terkait.

Ketiga, memberi nasihat tentang penilaian dampak perlindungan data dan memantau kinerjanya. Menjadi narahubung dengan otoritas pengawas data terkait isu-isu yang berkaitan dengan kegiatan pemrosesan data, termasuk konsultasi, berbagai masalah lainnya.

Keempat, DPO harus bertindak secara independen dan bebas dari konflik kepentingan. Hal yang terakhir inilah yang menjadi dasar kenapa DPO harus dipisahkan dari unit CDO dan CPO.

UU PDP

Bagaimana keberadaan DPO dalam UU PDP? Dalam tulisan saya sebelumnya berjudul DPO: Penyelamat Korporasi dari Sanksi Berat UU PDP, dijelaskan bahwa dalam UU PDP fungsi DPO terdapat pada Pasal 54 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU PDP.

Selanjutnya Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan, pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik perlindungan data pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.

Menurut UU PDP, PPDP sendiri dapat berasal dari dalam dan/atau luar pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi.

Bercermin pada isu kebocoran data yang terus bergulir, sudah saatnya korporasi membuat langkah penyesuaian, tanpa perlu menunggu batas waktu transisi. Hal ini perlu dilakukan mengingat isu kebocoran data terus terjadi dan berpotensi memengaruhi kinerja korporasi.

UU PDP boleh dikatakan sangat detail, sehingga banyak hal bisa langsung operasional. Berdasarkan hal ini maka korporasi akan lebih mudah melakukan penyesuaiannya saat ini.

Meskipun demikian, UU PDP juga mengamanatkan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, saat ini tengah mempersiapkan peraturan pelaksanaan UU PDP.

Peraturan implementasi itu, seyogyanya dapat segera lahir, mengingat peraturan pelaksanaan itu terkait dengan eksistensi Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) yang merupakan otoritas sentral PDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com