Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Uang di Bank Saat Pemilik Rekening Tanpa Ahli Waris Meninggal Dunia?

Kompas.com - 16/07/2023, 13:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan nasib uang di bank yang ditinggal mati pemilik rekening, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (12/7/2023).

"Kalau ada orang simpen di bank 100 milyar. dia ga ada keluarga dan ga punya anak. trus dia meninggal. uangnya buat bank kah?," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (16/7/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan telah dikomentari lebih dari 600 warganet.

Lantas, bagaimana nasib uang yang disimpan di bank yang ditinggal mati pemilik rekening tanpa ahli waris?

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?


Penjelasan pakar

Pakar hukum perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni mengatakan, bila seseorang memiliki uang di bank, lalu yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut akan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut Anjar menyampaikan, apabila yang bersangkutan non-Muslim, maka akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata di Indonesia.

Sementara bila yang bersangkutan Muslim, maka akan disesuaikan ketentuan di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

"Jika memang dipastikan bahwa tidak ada ahli warisnya, untuk non-Muslim sesuai ketentuan dalam KUH Perdata dan untuk Muslim sesuai ketentuan di KHI, maka kepemilikan atas harta tersebut jatuh ke negara," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

"Terkait dengan pasalnya KUH Perdata, bisa lihat Pasal 1126-1129 dan kalau di KHI di pasal 191," sambungnya.

Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1126-1129, berikut ini bunyinya:

  • Pasal 1126

"Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus".

  • Pasal 1127

"Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.

Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.

Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan".

  • Pasal 1128

"Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.

Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat.

Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu".

  • Pasal 1129

"Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara".

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum Waris Islam: Rukun, Golongan Ahli Waris, dan Bagiannya

Sementara itu, dalam KHI diatur dalam pasal 191 yang berbunyi:

"Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum".

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Tren
Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Tren
Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

Tren
Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Tren
Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com