Oleh karena itu, hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Adapun hal yang perlu dilakukan oleh konsumen adalah membuktikan bahwa barang yg dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir.
Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda
Sementara itu, Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji mengatakan, khusus di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, terdapat asuransi parkir yang mengatur soal barang hilang di area parkir.
Hal itu tertuang di Peraturann Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2013 tentang pelaksanaan asuransi parkir pasal 5 terkait obyek pertanggungan dalam pelaksanaan asuransi parkir.
Disebutkan pertanggungan dalam pelaksanaan asuransi parkir pada lokasi parkir milik dan/atau yang dikelola oleh Penyelenggara Parkir meliputi:
a. Pertanggungan asurasi atau ganti rugi kepada Pengguna Jasa Parkir (PJP) atas kehilangan kendaraan pada lokasi parkir
b. Pertanggungan asuransi atas kerusakan atau kehilangan sebagian dari bagian kendaraan sebagai akibat kecelakaan atau akibat perbuatan jahat orang lain pada lokasi parkir tersebut,
"Sehingga apabila ada barang berharga di dalam kendaraan hilang tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir atau jukir, namun hanya bagian kendaraannya saja," terang Henu kepada Kompas.com, Selasa malam.
Adapun tugas juru parkir adalah sebagai berikut:
Baca juga: Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.