Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Spotify Premium lewat Mobile Banking Mandiri

Kompas.com - 05/07/2023, 10:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Spotify adalah aplikasi layanan streaming musik dan podcast secara digital, yang memungkinkan penggunanya untuk menikmati jutaan lagu.

Untuk bisa menikmati layanan aplikasi ini, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Sehingga perlu melakukan pendaftaran.

Ada dua pilihan akun Spotify, yakni akun biasa tanpa biaya alias gratis, atau memilih akun Premium berbayar. Anda bisa memilih sesuai kebutuhan.

Baca juga: Cara Daftar Akun Spotify Versi Gratis dan Premium


Beberapa keunggulan akun Spotify Premium adalah, Anda bisa mendengarkan musik favorit bebas iklan dan mendengarkannya dalam urutan yang sesuai, tidak acak.

Kualitas suara lagu yang didengar menggunakan akun Spotify Premium juga lebih tinggi daripada akun biasa.

Ketika berlangganan Spotify Premium, Anda perlu melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan paket langganan yang dipilih.

Salah satu metode pembayaran yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan layanan mobile banking dari Bank Mandiri, yakni melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Instafest Spotify dan Membagikannya di Instagram

Cara bayar Spotify di Livin' by Mandiri

Tangkapan layar cara bayar Spotify premium lewat Livin' by Mandiri.bankmandiri.co.id Tangkapan layar cara bayar Spotify premium lewat Livin' by Mandiri.

Dilansir laman resmi Bank Mandiri, berikut langkah-langkah untuk membayar langganan Spotify lewat aplikasi Livin’ by Mandiri:

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri di ponsel Anda
  • Di halaman beranda, pilih menu “Bayar”
  • Klik kolom pencarian dan ketik “Spotify”, lalu pilih
  • Masukan nomor ponsel yang Anda gunakan untuk mendaftar Spotify
  • Pilih jumlah “Tagihan” pembayaran yang diinginkan
  • Pembayaran Spotify telah berhasil.

Penting diperhatikan bahwa, Anda harus sudah memiliki akun Spotify Premium terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Download Lagu di Spotify, Cepat dan Mudah

Bagi Anda yang belum memiliki akun Spotify, simak cara pembuatan akunnya berikut ini:

Cara daftar akun Spotify lewat aplikasi

Dilansir dari laman pusat bantuan Spotify, berikut langkah-langkah untuk mendaftar akun Spotify lewat aplikasi:

  • Unduh dan buka aplikasi Spotify
  • Anda bisa mendaftar memakai nomor HP, Facebook, Google, atau akun Apple. Jika tidak, klik “Daftar Gratis”
  • Masukkan alamat email, klik “Berikutnya”
  • Buat kata sandi, lalu klik “Berikutnya”
  • Isi tanggal lahir dan jenis kelamin
  • Isi nama yang akan ditampilkan di profil
  • Klik “Buat akun”.

Baca juga: Apa Itu Spotify Pie yang Viral di Media Sosial? Ini Cara Membuatnya

Cara daftar akun Spotify Premium

Selanjutnya, untuk mengupgrade ke akun Spotify Premium, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Spotify di ponsel Anda
  • Pilih menu “Premium” di pojok kiri bawah (di aplikasi) atau pilih menu “Upgrade” di pojok kanan atas (untuk browser)
  • Klik “Dapatkan Premium” pada aplikasi atau “Mulai” jika menggunakan browser, Anda akan diarahkan ke laman paket dan pembayaran.
  • Pilih paket sesuai kebutuhan
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Anda bisa membayar dengan pulsa, DANA, dan GoPay
  • Jika memilih menggunakan pulsa, Anda harus mengisi operator dan nomor HP. Spotify akan mengirim nomor PIN lewat SMS untuk konfirmasi pembayaran
  • Jika memilih metode pembayaran menggunakan DANA dan GoPay, Anda akan diarahkan ke aplikasi tersebut untuk menyelesaikan pembelian
  • Ikuti instruksi dan selesaikan pembayaran.

Demikian cara bayar Spotify Premium melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com