KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan syarat dan ketentuan baru terkait dengan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal yang sudah mulai diberlakukan pada Senin (12/6/2023).
Dalam aturan terbarunya, disebutkan bahwa penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker selama melakukan perjalanan KAJJ maupun kereta api lokal.
"Mulai 12 Juni 2023, penumpang KAJJ dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
"Penumpang dizinkan tidak menggunakan masker apabila mereka dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," sambungnya.
Aturan tersebut telah disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Pihaknya mengatakan bahwa KAI akan senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Lantas, bagaimana dengan vaksin booster, apakah masih menjadi syarat perjalanan kereta api (KA)?
Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB
Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...
Joni menambahkan, merujuk SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023, vaksinasi booster tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA menggunakan jasa layanan transportasi kereta api.
"Untuk vaksinasi booster hanya dianjurkan saja untuk pencegahan Covid-19," kata dia.
"Namun begitu, KAI selalu mengimbau agar para pelanggan KA melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," jelasnya.
Ia mengatakan, KAI berkomitmen untuk selalu menjadikan perjalanan penumpang dengan aman, nyaman, dan sehat.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ungkap dia.
Baca juga: Warganet Keluhkan Adanya Perbedaan Toilet di Kereta, Ini Kata KAI
Baca juga: Vaksin Booster Kedua Gratis, Berikut Ketentuan Dosisnya
Joni mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkomitmen dalam melakukan upaya preventif dan promotif untuk pencegahan penularan Covid-19.
"KAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga sudah secara resmi mencabut aturan wajib penggunaan masker di ruang publik sejak Jumat (9/6/2023).
Pencabutan aturan penggunaan masker itu tertuang dalam Suarat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Viral, Video Remaja Coret-coret Bodi Argo Parahyangan, Ini Kata KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.