Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Api Diperbolehkan untuk Tidak Memakai Masker, Bagaimana dengan Booster?

Kompas.com - 13/06/2023, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan syarat dan ketentuan baru terkait dengan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal yang sudah mulai diberlakukan pada Senin (12/6/2023).

Dalam aturan terbarunya, disebutkan bahwa penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker selama melakukan perjalanan KAJJ maupun kereta api lokal.

"Mulai 12 Juni 2023, penumpang KAJJ dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

"Penumpang dizinkan tidak menggunakan masker apabila mereka dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," sambungnya.

Aturan tersebut telah disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Pihaknya mengatakan bahwa KAI akan senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Lantas, bagaimana dengan vaksin booster, apakah masih menjadi syarat perjalanan kereta api (KA)?

Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB


Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...

Penjelaan KAI soal perlu tidaknya vaksin booster

Joni menambahkan, merujuk SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023, vaksinasi booster tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA menggunakan jasa layanan transportasi kereta api.

"Untuk vaksinasi booster hanya dianjurkan saja untuk pencegahan Covid-19," kata dia.

"Namun begitu, KAI selalu mengimbau agar para pelanggan KA melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," jelasnya.

Ia mengatakan, KAI berkomitmen untuk selalu menjadikan perjalanan penumpang dengan aman, nyaman, dan sehat.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ungkap dia.

Baca juga: Warganet Keluhkan Adanya Perbedaan Toilet di Kereta, Ini Kata KAI

Syarat terbaru naik kereta api

Sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Gubeng SurabayaDOK. KAI DAOP 8 SURABAYA Sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan kereta api lokal mulai 12 Juni 2023:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca juga: Vaksin Booster Kedua Gratis, Berikut Ketentuan Dosisnya

Joni mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkomitmen dalam melakukan upaya preventif dan promotif untuk pencegahan penularan Covid-19.

"KAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga sudah secara resmi mencabut aturan wajib penggunaan masker di ruang publik sejak Jumat (9/6/2023).

Pencabutan aturan penggunaan masker itu tertuang dalam Suarat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Viral, Video Remaja Coret-coret Bodi Argo Parahyangan, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com