Sebagai contoh, transkrip nilai pembelajaran seperti Kartu Hasil Studi (KHS) tidak ada.
Ketiadaan KHS itu akan menyulitkan pihak LLDikti untuk mengonversi nilai ketika mahasiswa pindah ke kampus baru.
"Begitu kan bagaimana mau mengkonversinya? Ini case by case," tutur Samsuri.
"Nah, (padahal) konversinya itu sangat bergantung pada validitas data akademik yang dimiliki," lanjut dia.
Menurut Samsuri, perpindahan para mahasiswa itu sudah sangat diafirmasi oleh pemerintah karena merupakan kepentingan masyarakat.
LLDikti bersama Kemendikbud juga sepakat bahwa penyelenggaraan pendidikan berkualitas itu yang lebih penting.
"Ya kampus yang barunya kan masa mau memasukkan di semester akhir tapi tidak ada pembelajaran. Nanti kampus barunya malah jadi kena masalah," tuturnya.
Baca juga: Rincian Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya, Mana Paling Banyak?
Di sisi lain, mengeluarkan dokumen pembelajaran seperti KHS merupakan kewajiban kampus terkait.
"Mestinya yang mengeluarkan kan menjadi tanggung jawab yayasan sesuai aturan," kata Samsuri.
Sementara itu, mahasiswa yang mengantongi bukti pembelajaran, perpindahannya akan terjamin dan difasilitasi.
"Kalau mereka bisa membuktikan ada proses pembelajaran, itu bisa dipastikan bisa dikonversi semua," ungkap Samsuri.
Saat ini, verifikasi perpindahan mahasiswa itu dilakukan bersama antara LLDikti dengan kementerian karena hal ini sangat riskan.
Baca juga: Cerita Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Nasib Tidak Jelas Setelah Kampus Mendadak Tutup
Dilansir dari laman resmi Instagram @LLDIKTI Wilayah IV, LLDIKTI bakal membantu perpindahan dengan memverifikasi data mahasiswa.
Proses tersebut akan dilayani setiap Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Mahasiswa bisa mendatangi Jalan Phh. Mustofa Nomor 38, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat melakukan verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa mahasiswa bersangkutan, di antaranya:
Verifikasi tersebut akan dilakukan selama 5 hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa menghubungi melalui pesan Whatsapp di nomor 0822 4412 1226.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.