Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa 23 Kampus yang Ditutup Akui Harus Mengulang Semester dan Bayar UKT, LLDikti: Kami Akan Tetap Bantu

Kompas.com - 09/06/2023, 11:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sebagai contoh, transkrip nilai pembelajaran seperti Kartu Hasil Studi (KHS) tidak ada.

Ketiadaan KHS itu akan menyulitkan pihak LLDikti untuk mengonversi nilai ketika mahasiswa pindah ke kampus baru.

"Begitu kan bagaimana mau mengkonversinya? Ini case by case," tutur Samsuri.

"Nah, (padahal) konversinya itu sangat bergantung pada validitas data akademik yang dimiliki," lanjut dia.

Menurut Samsuri, perpindahan para mahasiswa itu sudah sangat diafirmasi oleh pemerintah karena merupakan kepentingan masyarakat.

LLDikti bersama Kemendikbud juga sepakat bahwa penyelenggaraan pendidikan berkualitas itu yang lebih penting.

"Ya kampus yang barunya kan masa mau memasukkan di semester akhir tapi tidak ada pembelajaran. Nanti kampus barunya malah jadi kena masalah," tuturnya.

Baca juga: Rincian Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya, Mana Paling Banyak?

Kampus lepas tanggung jawab

Di sisi lain, mengeluarkan dokumen pembelajaran seperti KHS merupakan kewajiban kampus terkait.

"Mestinya yang mengeluarkan kan menjadi tanggung jawab yayasan sesuai aturan," kata Samsuri.

Sementara itu, mahasiswa yang mengantongi bukti pembelajaran, perpindahannya akan terjamin dan difasilitasi.

"Kalau mereka bisa membuktikan ada proses pembelajaran, itu bisa dipastikan bisa dikonversi semua," ungkap Samsuri.

Saat ini, verifikasi perpindahan mahasiswa itu dilakukan bersama antara LLDikti dengan kementerian karena hal ini sangat riskan.

Baca juga: Cerita Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Nasib Tidak Jelas Setelah Kampus Mendadak Tutup

Syarat pemindahan kampus

Dilansir dari laman resmi Instagram @LLDIKTI Wilayah IV, LLDIKTI bakal membantu perpindahan dengan memverifikasi data mahasiswa.

Proses tersebut akan dilayani setiap Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Mahasiswa bisa mendatangi Jalan Phh. Mustofa Nomor 38, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat melakukan verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa mahasiswa bersangkutan, di antaranya:

1. Bagi mahasiswa aktif

  • Formulir pendaftaran mahasiswa baru
  • Kartu Rencana Studi
  • Kartu Hasil Studi
  • Daftar hari mahasiswa dosen
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • Bukti bayar SPP.

2. Bagi mahasiswa yang sudah lulus

  • Formulir pendaftaran mahasiswa baru
  • Kartu Rencana Studi
  • Kartu Hasil Studi
  • Daftar hari mahasiswa dosen
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • Bukti bayar SPP
  • SK Yudisium
  • Ijazah
  • Transkrip nilai.

Verifikasi tersebut akan dilakukan selama 5 hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa menghubungi melalui pesan Whatsapp di nomor 0822 4412 1226.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?

Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?

Tren
Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Tren
7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

Tren
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Tren
Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Tren
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Tren
Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Tren
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

Tren
Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Tren
Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

Tren
Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Tren
Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Tren
Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Tren
Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com