KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bukhori dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan Bukhori melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami," ujar Srimiguna dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Laporan KDRT Dicabut, Apakah Rizky Billar Masih Bisa Tampil di TV?
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut? Berikut ini beberapa fakta terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf:
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari istri Bukhori Yusuf. M melaporkan suaminya ke MKD DPR atas dugaan KDRT.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, MKD DPR selanjutnya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M.
Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
Srimiguna mengatakan bahwa kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek dan laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.
Kendati demikian, ia mengatakan, setelah di-follow up ternyata kasus KDRT tersebut dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim karena lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh terlapor sebagai seorang anggota DPR. Untuk itu, istinya, M melaporkannya ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.