Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 16:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Registrasi kartu XL merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan kartu XL.

Cara registrasi kartu XL ini penting diketahui bagi Anda yang hendak membeli nomor XL baru. Karena jika tidak didaftarkan, kartu tidak akan dapat digunakan.

Registrasi kartu XL cukup mudah, karena bisa dilakukan melalui layanan SMS di ponsel Anda.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu XL yang Hilang atau Rusak, Bisa lewat Online


Cara registrasi kartu XL

Dilansir dari laman resminya, untuk registrasi kartu XL pengguna baru, Anda perlu menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.

Berikut adalah langkah-langkah registrasi nomor XL melalui pesan singkat atau SMS:

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Pastikan NIK dan KK sudah terdaftar di Dukcapil
  • Buka aplikasi Pesan pada ponsel Anda
  • Ketik SMS, DAFTAR#NIK#nomorKK
  • Kirim ke 4444.

Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444.

Baca juga: 3 Cara Transfer Pulsa XL Terbaru, Bisa lewat SMS dan Aplikasi

Bagi warga asing, cara registrasi nomor XL bisa dilakukan dengan cara mendatangi XL Center atau gerai mitranya dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.

Nantinya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir untuk keperluan registrasi.

Ketentuan registrasi kartu XL

ilustrasi cara registrasi karu XL bagi pengguna baru.Freepik ilustrasi cara registrasi karu XL bagi pengguna baru.

Registrasi kartu prabayar bagi pelanggan XL bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain melalui SMS, Anda juga bisa melakukan registrasi dengan datang langsung ke XL Center atau ke gerai mitra penyelenggaranya dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

Meski belum memiliki KTP elektronik, Anda tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK.

Sayangnya, jika calon pengguna belum memiliki KK, maka tidak akan dapat melakukan registrasi.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Nomor XL yang Hangus, Bisa Online Tanpa Harus ke XL Center

Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan maksimal 3 (tiga) nomor untuk satu NIK.

Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui XL Center atau gerai mitranya.

Terakhir, mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan).

Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.

Demikian informasi cara registrasi kartu XL bagi pengguna baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com