Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus yang menimpa mantan kiper timnas Indonesia, Kurnia Meiga Hermansyah, menyita banyak perhatian.

Kiper berbakat itu terpaksa pensiun dini pada 2017 di usia 28 tahun akibat gangguan fungsi penglihatan.

Meiga pun hingga kini masih berjuang melawan penyakit itu. Ia juga terpaksa menjual medali-medalinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Lantas, apakah para pemain sepak bola di Indonesia wajib didaftarkan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, ada kewajiban bagi klub sepak bola untuk mendaftarkan pemainnya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?


Sebab, klub sepak bola juga merupakan pemberi kerja.

"Sama seperti ketentuan peserta JKN segmen PPU pada umumnya, iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.

Terkait penjaminan pelayanan kesehatan, ia menyebut ada dua mekanisme yang bisa diberikan.

Jika pelayanan kesehatan diberikan kepada atlet yang cedera saat beraktivitas melakukan pekerjaannya sebagai pemain sepak bola, maka pihak yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan.

"Di luar itu, atlet bisa memanfaatkan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

Baru sebagian mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, baru sebagian klub sepak bola di Indonesia yang mendaftarkan para pemain dan ofisial menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya terus mendorong para klub untuk mendaftarkan pemain dan stafnya menjadi peserta.

Pihaknya juga belum lama ini telah menandatangani MoU dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan PSSI terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Prosedurnya

"Kami terus mendorong para klub, di antaranya melalui MoU yang telah kami lakukan dengan KONI dan PSSI beberapa waktu lalu," kata Oni.

"Sehingga diharapkan ke depan seluruh pekerja di ekosistem olahraga khususnya sepak bola telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas," sambungnya.

Pada 2021, kepesertaan BPJS sebenarnya telah direncanakan menjadi syarat wajib klub yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2.

Namun, belum diketahui kelanjutan rencana tersebut.

Kompas.com juga telah menghubungi Anggota komite eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga dan Sekjen PSSI Yunus Nunis pada Senin (22/5/2023), tetapi belum ada tanggapan hingga artikel ini tayang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

KAI Berikan Diskon 30 Persen untuk Agen Travel selama Periode Lebaran

KAI Berikan Diskon 30 Persen untuk Agen Travel selama Periode Lebaran

Tren
7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Tren
Sempat Tak Terdeteksi Radar, Ilmuwan Temukan Gunung Api Setinggi 9 Kilometer di Planet Mars

Sempat Tak Terdeteksi Radar, Ilmuwan Temukan Gunung Api Setinggi 9 Kilometer di Planet Mars

Tren
7 Makanan yang Perlu Dihindari Saat Berbuka Puasa Menurut Ahli Gizi

7 Makanan yang Perlu Dihindari Saat Berbuka Puasa Menurut Ahli Gizi

Tren
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Tren
Viral, Video Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu, Ini Penjelasan Dokter Hewan

Viral, Video Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu, Ini Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Minum Tablet Tambah Darah Diklaim Ampuh Cegah Lemas Saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Minum Tablet Tambah Darah Diklaim Ampuh Cegah Lemas Saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Tren
Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com