Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus yang menimpa mantan kiper timnas Indonesia, Kurnia Meiga Hermansyah, menyita banyak perhatian.

Kiper berbakat itu terpaksa pensiun dini pada 2017 di usia 28 tahun akibat gangguan fungsi penglihatan.

Meiga pun hingga kini masih berjuang melawan penyakit itu. Ia juga terpaksa menjual medali-medalinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Lantas, apakah para pemain sepak bola di Indonesia wajib didaftarkan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, ada kewajiban bagi klub sepak bola untuk mendaftarkan pemainnya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?


Sebab, klub sepak bola juga merupakan pemberi kerja.

"Sama seperti ketentuan peserta JKN segmen PPU pada umumnya, iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.

Terkait penjaminan pelayanan kesehatan, ia menyebut ada dua mekanisme yang bisa diberikan.

Jika pelayanan kesehatan diberikan kepada atlet yang cedera saat beraktivitas melakukan pekerjaannya sebagai pemain sepak bola, maka pihak yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan.

"Di luar itu, atlet bisa memanfaatkan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru

Baru sebagian mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, baru sebagian klub sepak bola di Indonesia yang mendaftarkan para pemain dan ofisial menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya terus mendorong para klub untuk mendaftarkan pemain dan stafnya menjadi peserta.

Pihaknya juga belum lama ini telah menandatangani MoU dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan PSSI terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Prosedurnya

"Kami terus mendorong para klub, di antaranya melalui MoU yang telah kami lakukan dengan KONI dan PSSI beberapa waktu lalu," kata Oni.

"Sehingga diharapkan ke depan seluruh pekerja di ekosistem olahraga khususnya sepak bola telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas," sambungnya.

Pada 2021, kepesertaan BPJS sebenarnya telah direncanakan menjadi syarat wajib klub yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2.

Namun, belum diketahui kelanjutan rencana tersebut.

Kompas.com juga telah menghubungi Anggota komite eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga dan Sekjen PSSI Yunus Nunis pada Senin (22/5/2023), tetapi belum ada tanggapan hingga artikel ini tayang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com