Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Beri Keringanan PBB Mei 2023

Kompas.com - 12/05/2023, 06:04 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Mei 2023.

Keringanan PBB P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus untuk mendorong kesadaran para wajib pajak.

PBB P2 adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Obyek PBB P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Berikut daftar daerah yang menggelar keringanan PBB P2 pada Mei 2023:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan PBB P2 bagi masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Dilansir dari BPRD Jakarta, berikut kebijakan pembayaran PBB P2:

a. Tahun pajak 2023:

  • Potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023.
  • Potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023.

b. Tahun pajak 2023:

  • Potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023.
  • Potongan 10 persen apabila byar Juli-Desember 2023.
  • penghapusan sanksi administrasi.

Adapun, penyampaian SPPT PBB P2 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirmkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

2. Kota Cimahi

Ilustrasi PPN.Shutterstock/Enciktepstudio Ilustrasi PPN.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Provinsi Jawa Barat turut memberikan keringanan PBB P2 pada Maret-September 2023.

Dilansir dari laman Pemkot Cimahi, Bapenda Kota Cimahi menetapkan bahwa PBB P2 dengan nominal Rp 50.000 ke bawah dibebaskan/mendapat pengurangan 100 persen.

Sementara ketetapan Rp 50.001-100.000 mendapat pengurangan sebesar 50 persen apabila membayar dari bulan Maret-September 2023.

Khusus untuk ketetapan di atas Rp 100.000, berikut ketentuannya:

  • Potongan 5 persen apabila bayar Maret 2023.
  • Potongan 3 persen apabila bayar April 2023
  • Potongan 2 persen apabila bayar Mei 2023.

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Bandung Barat (@bapenda_kbb)

 

3. Kota Dumai

Kota Dumai Provinsi Riau memberikan keringanan PBB P2 yang berlaku pada 27 April-30 November 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023.

Keringanan PBB P2 telah diumumkan oleh Bapenda Dumai melalui akun Instagram resminya @bapenda.dumai.

"Manfaatkan Program Khidmat Pendapatan. Seraya HUT Kota Dumai Ke-24. RELAKSAKSI PAJAK PBB-P2 KOTA DUMAI TAHUN 2023," tulis Bapenda Dumai.

Masyarakat yang ingin mendapat keringanan PBB P2 dapat mendatangi Kantor Bapenda Dumai di Jalan HR Soebrantas belakang Mall Pelayanan Publik Kota Dumai.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yakni:

  • Fotokopi KTP.
  • SPT PBB P2.
  • Tanda anggota veteran bagi anggota veteran.

Dalam hal ini, Pemkot Dumai memberikan penghapusan pokok PBB P2 bagi veteran untuk tahun pajak 2023 sebesar 100 persen.

Sementara itu, Pemkot Dumai juga menghapus sanksi administratif denda orang pribadi dan berbadan hukum sebesar 100 persen dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB P2 orang pribadi untuk tahun pajak 1994-2022.

Pembebasan pokok PBB P2 di bawah 100.000 juga diberikan secara 100 persen untuk tahun pajak 2023.

Baca juga: Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?

4. Kabupaten Bandung Barat

Jalan raya alternatif penghubung Kabupaten Bandung Barat (KBB) - Kabupaten Subang tepatnya di Kampung Puncak Eurad, Desa Wangunharja, Kecamatan Lembang, KBB, Jawa Barat terputus usai tertimbun longsor pada Minggu (7/5/2023).Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Jalan raya alternatif penghubung Kabupaten Bandung Barat (KBB) - Kabupaten Subang tepatnya di Kampung Puncak Eurad, Desa Wangunharja, Kecamatan Lembang, KBB, Jawa Barat terputus usai tertimbun longsor pada Minggu (7/5/2023).

Pemkab Bandung Barat memberikan keringanan PBB P2 sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat.

Pengurangan tersebut berlaku pada 2 Januari-30 Juni 2023.

Keringanan PBB P2 diberikan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta meringankan para wajib pajak.

"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," ucap Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo dikutip dari laman Pemkab Bandung Barat.

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menghapus denda untuk PBB P2 tahun pajak 2022. Namun, masyarakat diwajibkan membuat surat permohonan terlebih dulu ke kantor Bapenda Bandung Barat.

Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com