KOMPAS.com - Unggahan video perihal pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh seharga Rp 300.000 ramai di media sosial, TikTok.
Unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @tiaranab_.
"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulisnya.
Hingga Jumat (24/3/2023) sore, unggahan video tersebut telah dibagikan lebih dari 1.231 kali dan disukai lebih dari 6.894 warganet.
Baca juga: Ramai soal Animasi Puan Maharani Bertubuh Tikus, Apa Maksudnya?
@tiaranab_ ???? sudah benar menang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use???? #taatpajak ? Ghibli system. A sad and beautiful ballad(87172) - ?????
Lantas seperti apa ceritanya?
Warga Jakarta bernama Tiara Nabila menceritakan kejadian tersebut.
Pengenaan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 itu bermula ketika ia bersama dua orang temannya pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023).
Waktu itu, Tiara mengaku membawa barang (oleh-oleh) lumayan banyak, termasuk satu kardus berisi makanan.
"Jadi kebetulan temen saya memang belanjaannya banyak, saya juga banyak sih, namanya cewek kan, di sana juga murah," kata Tiara kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai
Akan tetapi, ia terkejut ketika oleh-oleh makanannya yang seharga Rp 300.000 itu justru dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.