KOMPAS.com - Pemerintah memberikan waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Pemerintah melalui Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri juga menetapkan cuti bersama Lebaran jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Lantas, kapan ASN kembali masuk kerja setelah libur Lebaran?
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023
Jadwal libur Lebaran ASN sudah diatur oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2023 lalu atau H-9 sebelum Idul Fitri.
Keppres Nomor 8 Tahun 2023 diteken untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi hari kerja dan meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus mudik Lebaran.
Dalam hal ini, ASN diberi kesempatan untuk merayakan Lebaran melalui cuti bersama pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Di samping mengatur jadwal cuti bersama Lebaran, Jokowi juga menetapkan aturan hari dan jam kerja baru bagi ASN.
Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari dan jam kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang diteken Jokowi pada 12 April 2023.
Dalam perpres tersebut, hari kerja ASN berlaku untuk 5 hari, yakni pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Tak Hanya Saat Idul Fitri, ASN Dilarang Minta THR ke Pihak Lain untuk Hari Raya Keagamaan pada 2023
Pemerintah turut menetapkan jam kerja terbaru ASN yang diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara pada Pasal 4 ayat (3) diatur pula soal jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Dalam hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparaut Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa perpres yang mengatur hari dan jam kerja ASN langsung berlaku sejak diteken.
“Langsung berlaku,” ujar Averrouce pada Jumat (14/4/2023) lalu.
Baca juga: Buntut Kasus TikToker Bima di Lampung, Mahfud Pesan ke Pejabat dan ASN agar Tidak Seenaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.