KOMPAS.com - Setelah menghabiskan waktu lebaran bersama keluarga selama beberapa hari, warga akan kembali ke perantauan mereka.
Istilah kembalinya warga dari kampung halaman ini disebut arus balik.
Sama halnya mudik, arus balik juga berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas karena dilakukan secara hampir bersamaan oleh jutaan pemudik.
Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2023
Mengutip buku panduan "Mudik Aman Berkesan 2023" Kementerian Komunikasi dan Informatika, puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada Selasa (25/4/2023) atau H+2 lebaran.
Meski jadwal cuti bersama sudah berakhir pada 25 April, pergerakan pemudik diperkirakan masih tetap tinggi hingga Rabu (26/4/2023) atau H+3 lebaran.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai upaya agar arus balik ini berjalan dengan lancar.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Arus Mudik Lebaran One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap 2023
Termasuk di antaranya adalah melakukan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow selama arus balik Lebaran 2023.
Untuk one way saat arus mudik, akan diterapkan di KM 414 Kalikangkung hingga Tol Cipali, sementara contraflow di Km 72 hingga Tol Jakarta-Cikampek Km 47.
Berikut jadwalnya:
24 April 2023
25-26 April 2023
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Berikut Gerbang Tol yang Rawan Macet
29 April 2023
30 April
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 123 juta orang atau hampir setengan populasi Indonesia.
Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol tersebut untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang selama masa Lebaran 2023, mengacu dari hasil kajian.
"Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Baca juga: Tiga Hari Terakhir, Hampir 500.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Dengan begitu, penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional akan optimal.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 untuk pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2023.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Heidy Rahadian.
Salah satu pengaturan lali lintas lain yang disiapkan adalah pembatasan angkutan barang.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Cara Cek Pemberlakuan Jalan One Way Saat Mudik Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.