Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadhan?

Kompas.com - 22/04/2023, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Syawal adalah salah satu puasa sunah yang memiliki pahala dan keutamaan yang besar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan diikuti dengan enam hari bulan Syawal, maka baginya pahala puasa selama satu tahun penuh".

Baca juga: Simak, Ini Tata Cara Puasa Syawal yang Dapat Dilakukan Setelah Idul Fitri

Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadhan?

Menggabungkan puasa Syawal dengan utang puasa Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa Ramadhan dengan puasa sunah.

Namun, niat mengganti puasa Ramadhan (wajib) didahulukan daripada puasa Syawal (sunah).

Dengan demikian, wanita atau siapa pun yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal.

Baca juga: Besok Bisa Mulai Puasa Syawal, Bagaimana Niat dan Tata Caranya?


Tidak mendapatkan pahala secara sempurna

Mereka juga akan mendapat pahala sunah dari puasa Syawal.

Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:

"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."

Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna.

Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:

"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya."

Baca juga: Cara Membayar Fidiah dan Waktu yang Tepat untuk Menyalurkannya

Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna.

Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutaman puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun.

Sebagai informasi, batas qadla puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Jika seseorang sengaja mengakhirkan qadla puasa hingga belum melunasi utang puasanya saat memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan, Bayar dengan Puasa atau Fidiah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com