KOMPAS.com - Fidiah merupakan denda yang harus dibayar seorang Muslim karena meninggalkan puasa Ramadhan.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan. Akan tetapi, mereka harus membayar fidiah sebagai gantinya.
“Fidiah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya,” terang Anwar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Adapun dalil mengenai fidiah terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 184:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Baca juga: Alasan Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berpuasa Saat Ramadhan
Terpisah, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, ada beberapa golongan orang yang bisa mengganti puasa dengan fidiah.
Orang-orang tersebut di antaranya:
Orang yang sakit parah dan tidak sanggup berpuasa, tidak dituntut kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Golongan ini juga dibebaskan dari kewajiban puasa qadha, puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa Ramadhan. Namun sebagai gantinya, harus membayar fidiah.
“Sakit menahun atau sakit yang berat sekali. Itu boleh tidak puasa, tidak perlu nyaur (puasa qadha) tapi mengganti dengan fidiah,” terang Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui
Orang tua yang renta dan tidak sanggup berpuasa juga diharuskan membayar fidiah. Sebab, jika dipaksakan berpuasa, takut akan membahayakan tubuhnya.
“Orang yang renta, ketika puasa akan membahayakan tubuhnya, sudah sangat tua sekali, maka mereka boleh mengalirkan fidiah,” terang Syamsul.
Menurut Syamsul, wanita hamil atau menyusui yang tidak sanggup berpuasa mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa.
Sebab, khawatir akan membahayakan dirinya dan sang bayi jika dipaksakan untuk menjalani puasa.