Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bupati Meranti Gadaikan Gedung Pemerintahan ke Bank

Kompas.com - 16/04/2023, 12:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil belakangan mendapat sorotan lantaran diketahui telah menggadaikan aset pemerintahan atau gedung pemerintahan sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau pada 2022.

Gedung yang digadaikan adalah Mes Dinas PUPR dan Kantor Bupati Meranti.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengatakan, uang pinjaman sebesar Rp 100 miliar itu digunakan untuk kepentingan membangun infrastruktur jalan.

Namun, uang pinjaman tersebut baru dicairkan pihak bank sebesar 59 persen.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," kata Asmar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/4/2023).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Dengan adanya pinjaman ini, Pemkab Meranti harus membayar cicilan sebesar Rp 3,4 miliar per bulan.

Saat ini, angsuran utang yang sudah dibayar pihak Pemkab Meranti adalah Rp 12 miliar.

Pihaknya pun mengaku bingung untuk mencari dana miliaran guna membayar cicilan tersebut.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," katanya lagi.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kepulauan Meranti Marah-marah hingga Dipanggil Kemendagri


Terungkap dari hasil OTT KPK

Terkuaknya kantor Pemkab Meranti yang digadaikan ini setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, KPK pekan lalu resmi menetapkan M Adil sebagai tersangka kasus penerima dan pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Riau dan Jakarta pada Kamis (6/4/2023).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang, termasuk Adil dan beberapa pejabat Pemkab Meranti.

Baca juga: Profil Bupati Meranti yang Marah-marah ke Kemenkeu, Tercatat Punya 73 Tanah

KPK juga menyita uang miliaran rupiah saat melakukan OTT tersebut.

Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.

Selain M Adil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni FN (Fitria Nengsih) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFH (M Fahmi Aressa) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Alex menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil.

Ketiganya adalah, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, pungutan setoran pada satuan kerja perangkat daerah setempat, dan suap terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti.

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Idon Tanjung | Editor: Novianti Setuningsih, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com