Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Wilayah yang Merasakan Gempa Tuban M 6,6 | Pria AS Tewas Dimakan Kutu

Kompas.com - 15/04/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Gempa magnitudo 6,6 mengguncang Tubang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah wilayah ikut merasakan guncangan seperti di Jabar, Bali, dan Lombok.

Selain berita Gempa Tuban, ada sejumlah berita populer lainnya yang menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).

Di antaranya peringatan dini BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem, dan aturan merekam tanpa izin.

Berita populer Tren

Selengkapnya, berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).

1. Wilayah yang merasakan Gempa Tuban

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 guncang Tuban, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023) pukul 16.55 WIB.

BMKG memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Guncangan Gempa Tuban terasa di Kuta, Bali, Lombok, Solo, dan Purwokerto

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Wilayah yang Merasakan Gempa M 6,6 Tuban, Jatim Hari Ini

2. Peringatan BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ektrem yang dipicu oleh siklon tropis ILSA hingga paparan sinar UV, Jumat (14/4/2023).

Menurut BMKG, paparan sinar UV diperkirakan terjadi sejak pukul 06.00 WIB dari wilayah Samudera Pasifik dengan risiko yang sangat ekstrem.

"Jika pun hendak keluar mesti menggunakan topi, baju yang menutupi kulit dan menggunakan tabir surya," imbau Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mikron Antariksa, dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023).

Paparan sinar UV diperkirakan mereda untuk seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 16.00 WIB.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Peringatan Dini BMKG: Paparan Sinar UV dan Cuaca Ekstrem karena Siklon Tropis ILSA

3. Merekam tanpa izin bisa dipidana?

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek," ujar Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Ia pun menjelaskan maksud dari penerapan hukum yang tidak saklek tersebut.

"Misalnya kita memviralkan pelaku kejahatan, tentu hal demikian dikecualikan," jelasnya.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com