Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pungutan Rp 9 Juta atas Cokelat Seharga Rp 1 Juta | Bisa Bergerak, Patung Penari Semarang Dinilai Seram

Kompas.com - 12/04/2023, 05:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Populer Tren sepanjang Selasa (11/4/2023) adalah soal pungutan Rp 9 juta atas pembelian cokelat yang hanya seharga 1 juta saja.

Pungutan pajak yang besar ini memicu banyak komentar warganet di berbagai media sosial.

Selain itu, yang juga jadi populer kanal Tren adalah warganet yang takut akan patung penari di Semarang, yang dinilai bisa bergerak sendiri di waktu-waktu tertentu.

Berikut selengkapnya, populer kanal Tren:

1. Pungutan Rp 9 juta atas cokelat Rp 1 juta

Warganet ramai mengomentari unggahan akun TikTok yang mengaku kirim cokelat Rp 1 juta tetapi kena bea cukai sebesar Rp 9 juta. 

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.

Terkait unggahan yang menyebut warganet beli cokelat harga Rp 1 juta kena bea cukai Rp 9 juta, pihak bea cukai memberikan klarifikasinya melalui akun TikTok resmi @beacukairi.

Video klarifikasi bea cukai ini juga dikirimkan oleh Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro saat dimintai tanggapan terkait video tersebut.

Baca juga: Viral, Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Berikut Penjelasan Bea Cukai

2. Bisa bergerak, patung penari Semarang dinilai seram

Unggahan foto penampakan Patung Penari Denok di Semarang, Jawa Tengah yang disebut menyeramkan, ramai di media sosial.

Menurut warganet, patung tersebut seram karena bisa berputar sendiri di waktu-waktu tertentu.

Mengenai hal ini, Kepala Bidang Pertamanan dan Makam Dinas Perumahan dan Permukiman (Kabid Pertamak Disperkim) Kota Semarang, Sri Rahayuningsih membenarkan bahwa Patung Penari memang bisa berputar arah.

Selangkapnya, ada di sini:

Ramai soal Patung Penari Semarang Disebut Seram karena Bisa Berputar, Ini Kata Pemkot

3. Daftar provinsi di Indonesia

Sejak awal kemerdekaan hingga kini, jumlah provinsi di Indonesia terus mengalami penambahan.

Terakhir, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang pada 17 November 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com