Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka Sertifikasi Barista 2023 Gratis, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/04/2023, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Sertifikasi Barista Dasar 2023.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkpkp.jakarta.

"Hi coffee lovers! Buat kalian gen milenial dan gen z ada info menarik nih. Punya usaha kopi / bekerja sebagai barista tapi belum punya sertifikat barista dasar? Yuk merapat. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian kembali mengadakan sertifikasi barista dasar bagi pelaku usaha muda yang memiliki usaha di olahan kopi," kata akun tersebut.

Baca juga: Starbucks Indonesia Buka Gerai dengan Barista Tunarungu, Berkomunikasi dengan Bahasa Isyarat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas KPKP Prov. DKI Jakarta (@dkpkp.jakarta)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Prov DKI Jakarta, Suharini Eliawati membenarkan adanya sertifikasi barista tersebut. 

Eli mengatakan, pada sertifikasi tahap pertama DKPKP Jakarta akan membuka seleksi untuk 60 peserta. 

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan sertifikasi barista dapat mendorong peningkatan kelas Jakpreneur binaan DKPKP, khususnya wirausaha muda yang bergerak dalam olahan kop. 

"Sehingga menjadi bekal dalam menghadapi persaingan dan dapat bertahan pada masa resesi 2023 ini, bahkan diharapkan mampu terus meningkatkan taraf ekonomi anggota Jakpreneur binaan DKPKP," kata Eli dihubungi Kompas.com (4/4/2023).

Eli juga memastikan bahwa program Sertifikasi Barista Dasar 2023 ini tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Baca juga: Punya Sertifikasi Barista, Dosen Unpad Bagikan Keahlian Meracik Kopi

Syarat Sertifikasi Barista Dasar 2023

Eli menuturkan, sertifikasi ini diperuntukkan bagi wirausaha muda yang tergabung menjadi anggota Jakpreneur binaan DKPKP yang nantinya lolos seleksi dengan persyaratan tertentu.

Ia mengatakan, bagi anak muda yang tertarik dan belum tergabung menjadi anggota Jakpreneur, maka bisa mendaftarkan diri sebagai anggota. 

"Salah satu persyaratannya sudah bekerja sebagai barista walau otodidak atau memiliki cafe atau kedai kopi," katanya lagi.

Selengkapnya berikut ini syarat mengikuti sertifikasi barista DKPKP Jakarta:

  • KTP DKI Jakarta
  • Usia 18-40tahun
  • Bekerja atau memiliki usaha coffee shop
  • Sudah atau akan menjadi anggota UMKM Jakpreneur DKPKP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com