Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Minta Bantuan Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 02/04/2023, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pertanyaan apakah meminta bantuan porter di stasiun harus dibayar atau tidak ramai di media sosial.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia pada Jumat (31/3/2023).

"Kalo naik ka jauh bwa brang minta bantuan porter itu harus bayar gak sih? Misal kalo bayar cuma 10ribu boleh ga ya..? Keuangan tipis soalnya :'D," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Lantas, bagaimana penjelasan KAI?

Tergantung masing-masing penumpang

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, barang bawaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.

Dia menyarankan agar membawa barang sesuai kemampuan dengan tetap mengikuti aturan barang bawaan yang telah ditetapkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Menurut Eva, penumpang dapat meminta bantuan pihak lain, seperti porter yang ada di stasiun untuk membawakan barang bawaannya.

"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Pesan Makanan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Porter di stasiun tidak digaji

Lebih lanjut, Eva menuturkan, porter di stasiun tidak digaji oleh KAI.

Mengingat, porter tersebut bukanlah pegawai KAI.

"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.

KAI, lanjut Eva, mengizinkan para porter untuk mencari pengahasilan di stasiun melalui jasanya.

Syaratnya, mereka harus terdata dan tetap menjaga kenyamanan serta keamanan.

"Karena kalau terkait barang bawaan kan memang tanggung jawab penumpang masing-masing," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Jadwal KRL Tidak Menyesuaikan Jam Pulang Kantor Selama Ramadhan 2023, Ini Kata KAI Commuter

Ketentuan barang bawaan penumpang kereta api

Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis hingga:

  • Maksimum 20 kilogram.
  • Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm).
  • Sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli atau item bagasi.

Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa.

Sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca juga: Ramai soal Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak, Apakah Dikelola Langsung KAI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com