Dikutip dari laman IndonesiaBaik, berikut ini cara untuk cetak KK di rumah, yakni:
Pencetakan bisa dilakukan memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram untuk media cetak KK.
Walaupun tidak memakai kertas security printing berhologram, akan tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.
Kode QR ini dipakai sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dikutip dari Kompas.com (7/10/2021) masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.