Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Sirup Obat, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Aman Menurut BPOM

Kompas.com - 02/04/2023, 16:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Daftar Produk Sirup (Cairan Obat Dalam/Cod) Suplemen Kesehatan yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pengujian Mandiri Aman Digunakan.

Di sisi lain, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan berbentuk sirup.

Dari sana, ditemukan sebanyak 501 obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol.

"Sehingga tidak berisiko mengandung cemaran EG dan DEG," tambahnya.

Daftar produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan, dapat dilihat di link berikut:

Baca juga: Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM

Cara mudah cek obat sirup aman BPOM

Guna memudahkan masyarakat, BPOM telah menyediakan situs untuk mengecek apakah merek sirup obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan aman dikonsumsi.

Berikut cara cek obat sirup yang aman menurut BPOM:

  • Buka situs https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
  • Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup yang ingin dipastikan keamanannya.
  • Apabila produk dinyatakan aman menurut BPOM, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
  • Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com