Sri Mulyani menjelaskan bahwa kompinen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
THR juga ditambah tunjangan yang melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 yang telah ditetapkan Pemerintah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).
Pemberiaan THR dan gaji ke-13 untuk CPNS didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN:
Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBD dapat disimak di bawah ini:
Dalam hal ini, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk calon PNS ditentukan berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji PNS dapat disimak melalui link ini.
Baca juga: Catat, Ini Penerima THR 2023, Termasuk Presiden dan DPR
Dilansir dari Kompas.com, pencairan THR dilakukan mulai 4 April 2023 dengan alokasi Rp 11,7 triliun dari kementerian atau lembaga, Dana Alikasi Umum Rp 17,3 triliun, dan Bendahara Umum Rp 9,8 triliun.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 yang mempunyai komponen dan kelompok aparatur penerimaa sama dengan THR.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.
Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.