KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mandiri merupakan istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Diketahui, BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.
Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi semua penduduk Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan dengan gratis ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri?
Baca juga: Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara mudah yakni via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Selengkapnya, cara untuk daftar BPJS Kesehatan Mandiri sebagaimana dikutip dari Kompas.com (9/3/2023) yakni sebagai berikut: