Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Detik-detik Wanita Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Cikampek

Kompas.com - 16/03/2023, 20:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video detik-detik seorang wanita menerobos palang pintuk kereta yang sudah tertutup dan hampir tertabrak kereta, viral di media sosial, Kamis (16/3/2023). 

Perempuan yang naik sepeda motor itu, tiba-tiba melintasi rel sementara kereta akan segera melintas. Perempuan tersebut terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. 

Beruntung ada sejumlah orang yang menolong perempuan tersebut sehingga selamat dari kecelakaan. Namun disebutkan, sepeda motor yang dibawa wanita tersebut hancur tertabrak kereta. 

Video viral tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah ditonton sebanyak 453.200 kali dan disukai 1.200 kali hingga Kamis (16/3/2023).

"Seorang ibu lolos dari kecelakaan maut karena terjatuh dari motor, beberapa detik sebelum KA Taksaka Hype Trip melintas di sekitar Cikampek, Karawang, Rabu (15/3)," tulis pengunggah.

Baca juga: Viral, Video Bus Mati Mesin di Tengah Pelintasan KA di Tegal, Petugas Jaga Kibarkan Bendera Darurat, KAI: Tindakan Penyelamatan

Penjelasan PT KAI Daop 1

 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta buka suara soal beredarnya video seorang wanita nyaris ditabrak kereta api (KA) Taksaka Hype Trip di rel Cikampek pada Rabu (15/3/2023).

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa KA melindas sepeda motor seperti dalam video tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Cikampek-Tanjungrasa pada Rabu (15/3/2023).

Pihak Daop 1 menyesalkan aksi wanita dalam video tersebut yang tidak mematuhi aturan berkendara ketika palang pintu kereta api sudah diturunkan.

"KAI Daop 1 sangat menyayangkan kejadian tersebut yang diakibatkan dari pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengendara saat akan melalui perlintasan sebidang," kata Eva kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2023).

Baca juga: KAI Buka Lowongan Kerja di Jobfair UI, Cek Tanggal dan Syaratnya!

Kronologi kejadian

Lebih lanjut, Eva menjelaskan juga kronologi detail ketika KA Taksaka melindas sepeda motor milik wanita yang menerobos palang.

Ia menerangkan bahwa KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta awalnya sedang melintas sekitar pukul 10.19 WIB di perlintasan Cikampek.

Namun, wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor T 6250 RB nekat menerobos perlintasan walau palang pintu kereta sudah diturunkan. 

"Memaksakan diri untuk menerobos perlintasan tanpa mengindahkan sirene yang sudah berbunyi dan palang pintu yang sudah menutup," imbuh Eva.

"Saat kejadian pelaku penerobosan berinisial E warga Kampung Sukajadi sempat menyelamatkan diri loncat dari motor yang dikendarai," tambahnya.

Dari situlah, motor milik E dilindas KA Taksaka yang melintas dan videonya nyaris ditabrak KA ini viral di Twitter.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Tambahan Lebaran Lewat KAI Access

 

Perjalanan KA tidak terganggu

Terkait peristiwa tertempernya KA Taksaka, Eva menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Kendaraan yang digunakan wanita tersebut juga sudah  diamankan kepolisian

Pihaknya juga memastikan terkait insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. 

"Tidak ada bagian sarana KA yang mengalami kerusakan," jelas Eva.

Ia juga mengatakan bahwa terlindasnya sepeda motor milik wanita yang menerobos palang di perlintasan Cikampek oleh KA Taksaka termasuk kecelakaan lalu lintas.

Sehingga kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum dan penanganannya atas peristiwa tersebut adalah tugas kepolisian.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Dipindah Tempat Duduknya, Ini Cerita dan Penjelasan KAI

Pelanggar diancam pidana

Lebih lanjut, Eva mengajak masyarakat agar berkendara sesuai aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Sebab faktor utama di balik kecelakaan di perlintasan adalah minimnya kesadaran pengendara terhadap aturan yang berlaku.

"Pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan yang berlaku untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah," ungkap Eva.

Ia menjelaskan, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara wajib berhenti di perlintasan sebidang antara jalan raya dan KA.

Mereka diwajibkan untuk berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau isyarat lain yang diberikan.

Pengendara juga diminta mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutur Eva.

Ia juga mengatakan, pengendara yang menerobos palang dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp 75 juta sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas.

"KAI Daop 1 Jakarta berharap agar para pengendara, saat akan melintas di perlintasan sebidang KA hendaknya berhati-hati, disiplin dengan menaati rambu-rambu yang ada," pungkas Eva.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Kejar dan Berusaha Masuk Kereta yang Sudah Berangkat dari Stasiun Tebing Tinggi, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com