Saat ditanya soal aturan memberi nama bagi anak, Zudan menjelaskan bahwa tata caranya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Disebutkan pada Pasal 1 ayat (3), nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
Sementara Pasal 2 menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai aspek-aspek tertentu.
Seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, yakni:
Kemudian, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus:
Di sisi lain, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan menggunakan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.