Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Nama Unik di Indonesia, Ada Susah Senang dan Selamat Idul Fitri

Kompas.com - 14/03/2023, 14:43 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama adalah doa, kata sebagian orang. Sehingga banyak orangtua memberikan nama-nama yang bagus dan penuh harapan bagi anak-anaknya. 

Namun mungkin tak semua orangtua berpikir demikian. Beberapa orangtua memilih memberi nama anaknya dengan nama yang unik, atau aneh? 

Ya, setidaknya ada lima nama yang mungkin bagi sebagian orang menjadi nama yang unik dari hasil penelusuran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

@zudanariffakrulloh Nama UnIk di Indonesia #Dirjen #kemdagri #dukcapil #zudan #adminduk ? suara asli - Zudan Arif Fakrulloh

 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah video di akun TikTok menyebutkan ada lima nama yang menurutnya unik dalam database kependudukan. 

"Nama Unik di Indonesia," tulis Zudan dalam keterangan videonya pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: 10 Nama Laki-laki dan Perempuan Paling Populer di Indonesia, Ada Wahyudi hingga Sri Wahyuni

Nama unik di Indonesia

Kepada Kompas.com, Zudan menyampaikan bahwa nama tersebut diambil dari database kependudukan yang mencakup 277 juta penduduk Indonesia.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail soal sejak kapan lima nama unik tersebut tercatat pada tahun berapa dalam database kependudukan.

Zudan hanya mengatakan, lima nama unik dirilis berdasarkan penilaian Ditjen Dukcapil setelah menerima pertanyaan dari warganet.

"Itu yang menurut kami unik," kata Zudan, Selasa (13/3/2023).

Berikut lima nama unik di Indonesia berdasarkan penilaian Ditjen Dukcapil:

Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil

 

Ilustrasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).Freepik Ilustrasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aturan memberi nama

Saat ditanya soal aturan memberi nama bagi anak, Zudan menjelaskan bahwa tata caranya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Disebutkan pada Pasal 1 ayat (3), nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Sementara Pasal 2 menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai aspek-aspek tertentu.

Seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, yakni:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf oaling banyaak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Kemudian, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaida bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili, atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya disingkat.

Di sisi lain, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan menggunakan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com