KOMPAS.com - Nama adalah doa, kata sebagian orang. Sehingga banyak orangtua memberikan nama-nama yang bagus dan penuh harapan bagi anak-anaknya.
Namun mungkin tak semua orangtua berpikir demikian. Beberapa orangtua memilih memberi nama anaknya dengan nama yang unik, atau aneh?
Ya, setidaknya ada lima nama yang mungkin bagi sebagian orang menjadi nama yang unik dari hasil penelusuran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
@zudanariffakrulloh Nama UnIk di Indonesia #Dirjen #kemdagri #dukcapil #zudan #adminduk ? suara asli - Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah video di akun TikTok menyebutkan ada lima nama yang menurutnya unik dalam database kependudukan.
"Nama Unik di Indonesia," tulis Zudan dalam keterangan videonya pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: 10 Nama Laki-laki dan Perempuan Paling Populer di Indonesia, Ada Wahyudi hingga Sri Wahyuni
Kepada Kompas.com, Zudan menyampaikan bahwa nama tersebut diambil dari database kependudukan yang mencakup 277 juta penduduk Indonesia.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail soal sejak kapan lima nama unik tersebut tercatat pada tahun berapa dalam database kependudukan.
Zudan hanya mengatakan, lima nama unik dirilis berdasarkan penilaian Ditjen Dukcapil setelah menerima pertanyaan dari warganet.
"Itu yang menurut kami unik," kata Zudan, Selasa (13/3/2023).
Berikut lima nama unik di Indonesia berdasarkan penilaian Ditjen Dukcapil:
Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil
Saat ditanya soal aturan memberi nama bagi anak, Zudan menjelaskan bahwa tata caranya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Disebutkan pada Pasal 1 ayat (3), nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
Sementara Pasal 2 menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai aspek-aspek tertentu.
Seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, yakni:
Kemudian, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus:
Di sisi lain, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan menggunakan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.