KOMPAS.com - Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi.
Ichlasul Amal (1988) mengatakan, partai politik menjadi sebuah keniscayaan dalam kehidupan politik modern yang demokratis.
Dalam konteks kehidupan modern, Amal mengartikan partai politik sebagai kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan politik untuk dipilih oleh rakyat sehingga bisa mengawasi atau memengaruhi tindakan-tindakan pemerintah.
Sementara itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia
Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik
Menurut Thomas Meyer (2012), partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.
Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.
Sementara menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada sejumlah fungsi penting yang diemban partai.
Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah
Dalam sebuah negara, partai politik menganut tiga sistem yakni:
Berikut penjelasannya:
Negara dengan sistem partai tunggal, hanya memiliki satu partai yang memegang kekuasaan atas pemerintah dan militer, serta seluruh aspek berkaitan dengan hidup masyatakat.
Umumnya, sistem partai politik berlaku di negara-negara fasis dan komunis.
Sistem dwi partai memang mengizinkan adanya beberapa partai, tetapi pada akhirnya hanya dua partai yang memiliki peranan dominan dalam sebuah negara.
Dengan demikian, dua partai tersebut jelas terbagi ke dalam dua peranan berbeda, yakni partai penguasa dan partai oposisi.