Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Registrasi Akun SNPMB untuk UTBK SNBT 2023 Ditutup 17 Maret 2023

Kompas.com - 04/03/2023, 13:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 resmi diperpanjang hingga 17 Maret 2023.

Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Mochamad Ashari mengatakan, perpanjangan batas penutupan ini memberikan kesempatan bagi peserta yang belum melakukan registrasi akun.

Sebab, berdasarkan evaluasi, masih banyak ditemukan permasalahan verval, termasuk belum lengkapnya data seperti NPSN, NISN, tanggal lahir, dan jurusan.

"Hal ini berdampak pula pada terkendalanya proses registrasi akun SNPMB," ujarnya dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Permanen akun SNPMB

Ashari menegaskan, permanen akun SNPMB adalah syarat untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2023.

Periode registrasi akun SNPMB bagi pendaftar SNBT sendiri semula berlangsung mulai 16 Februari 2023 sampai 3 Maret 2023.

Namun kini, registrasi akun diperpanjang sampai 17 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya


Syarat pendaftaran UTBK SNBT 2023

Dikutip dari laman SNPMB, SNBT adalah seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang dilakukan berdasarkan hasil UTBK.

UTBK SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah maupun lulusan Paket C 2021, 2022, dan 2023.

Berikut sejumlah persyaratan peserta SNBT 2023:

  • Memiliki akun SNPMB.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
  • Surat Keterangan Siswa Kelas 12 tersebut disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel/cap sekolah, dan tanda tangan kepala sekolah.
  • Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada 2021 atau 2022.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Baca juga: Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara Pendaftaran SPAN PTKIN 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com