KOMPAS.com - Sebuah utas bernarasi pemilik online shop (olshop) baju bekas atau thrift di Makassar, Sulawesi Selatan mengeroyok dan menganiaya pembeli viral di media sosial.
Utas itu dibagikan akun Twitter @chimmykuu pada Senin (27/2/2023).
"Twitter do your magic. ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya," tulisnya.
Dituliskan, rekan pembuat utas tersebut telah memesan paket usaha di salah satu olshop thrift seharga Rp 500.000.
Namun, hingga tiga hari paket tersebut tak kunjung dikirim oleh penjual dengan alasan sedang dikemas.
"Akhirnya temenku kesel karena sdh terlalu lama. jadilah temenku ini minta refund uang yg udah ditransfer tapi ga direspon dgn baik oleh si penjual ini," tulisnya.
Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Kabur Usai Serempet Pengendara Motor di Klaten, Ini Kata Polisi
Twitter do your magic???????????? ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya pic.twitter.com/pUtPxkTdSJ
— pacarnya jimin (@chimmykuu) February 27, 2023
Utas selengkapnya dapat dilihat di sini.
Lantas, bagaimana penjelasan polisi?
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kini, Polrestabes Makassar telah mengamankan dua orang pelaku, yakni pemilik olshop berinisial AD (23) yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan rekannya, MN (23).
Keduanya menyerahkan diri pada Senin (27/2/2023), usai video penganiayaan yang dilakukan viral di media sosial (medsos)
Ridwan mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku AD mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan kepada korban, Dea Puspita Sari.
Sementara itu, MN juga mengakui dan membenarkan telah turut serta melakukan penganiayaan terhadap Dea bersama AD.
"(Motif atau modusnya) pelaku marah karena korban meminta kembali uang pembelian pakaian dari pelaku," ujar Ridwan, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Keduanya pun saat ini telah diamankan di Polrestabes Makassar.
Ridwan mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, awalnya korban membeli pakaian dari pelaku secara online.
Korban pun telah mentransfer uang ke pelaku, namun pesanannya tak kunjung dikirim.
"Sehingga korban meminta kembali uangnya, tapi pelaku tidak mau mengembalikan uang korban," jelasnya.
Ia melanjutkan, pelaku justru marah dan mendatangi kos korban bersama rekannya.
"Lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami benjol di dahinya dan luka di jari manis tangan kirinya," tutur Ridwan.
Korban lantas membuat laporan polisi pada Sabtu (18/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.