Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun

Kompas.com - 24/02/2023, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Surya adalah terpidana kasus korupsi sekaligus pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,64 triliun.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia juga dibebani pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 39,7 triliun.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, pidana selama 15 tahun penjara dijatuhkan karena Surya secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan negara merugi.

Diketahui, vonis yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Surya dipenjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kendati Surya merugikan negara Rp 2,64 triliun.

Faktor usia

Dilansir dari Kompas.id, Fahzal menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Surya lebih ringan karena pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Terpidana dinilai sudah lanjut usia, mudah sakit, dan mengaku tidak mempunyai trik dalam perkara yang menjeratnya.

Fahzal juga menyampaikan bahwa Surya menunjukkan perilaku yang sopan selama menjalani persidangan.

"Perkebunan mempekerjakan 21.000 karyawan," kata Fahzal.

"Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dan pajak PPH (pajak penghasilan) badan dari lima perusahaan mencapai Rp 715,518 miliar," sambungnya.

Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

 

Surya jalankan tanggung jawab sosial

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15btahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15btahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Kamis (23/2/2023).

Pertimbangan lain yang meringankan vonis Surya adalah perannya dalam tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk kegiatan perkebunan.

Hakim menyampaikan, CSR yang dilakukan Surya adalah membangun perumahan untuk poliklinik, karyawan, rumah ibadah, dan sekolah dengan dana mencapai Rp 200 miliar dan dana pendidikan senilai Rp 28 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga tidak memasukkan dan mengembalikan barang-barang yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com