KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk membatasi pembelian guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
Beberapa upaya tersebut, di antaranya penerapan harga beli MinyaKita sesuai HET, pelarangan penjualan MinyaKita dengan mekanisme bundling, hingga pembatasan beli MinyaKita.
Lantas, berapa batas beli MinyaKita per harinya?
Baca juga: MinyaKita Langka di Pasaran, Apa Penyebabnya?
Dilansir dari Antara, Zulkifli mengatakan bahwa pembatasan beli MinyaKita dilakukan setiap hari.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per hari per orang)," kata Zulkifli.
Pihaknya membatalkan rencana syarat pembelian MinyaKita menggunakan KTP karena dinilai akan merepotkan dalam pelaksanannya.
Aturan pembatasan beli MinyakKita itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
Dalam butir ketiga, disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah).
Sementara untuk minyak goreng kemasan MinyaKita dibatasi dua liter per orang per hari.
Selanjutnya untuk memastikan penjualan minyak goreng sampai pada masyarakat kurang mampu, Kemendag menghentikan penjualan MinyaKita secara online.
"Jualan online kita stop, grosir kita stop," kata Zulkifli.
Baca juga: Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari