Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Chip E-KTP Tidak Terdeteksi Sistem dan Diindikasikan Palsu, Kemendagri: Banyak Faktor, Harus Dicek

Kompas.com - 10/02/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Utas soal chip e-KTP yang tidak terbaca sistem dan diindikasikan palsu ramai diperbincangkan warganet Twitter.

Salah satu warganet yang mengaku e-KTP miliknya tidak terbaca oleh sistem adalah akun ini

"Saya. Baru ketauan wktu scan verify di BCA & Cimb, ke dukcapil dibilangin klo cmn butuh 'dibuka dr sistemnya', oke sy ikutin. Tapi stelah 'terbuka' sy coba verify lg ke BCA & sm aja, di dukcapil sndiri gaada alat deteksi e-ktp ini chipnya berfungsi ngga," tulis akun tersebut.

Dalam utasnya, pengunggah mengatakan bahwa pihak Dukcapil juga sempat kebingungan mengapa chip yang tertanam di e-KTP tersebut tidak terbaca oleh sistem.

Hal serupa juga dirasakan oleh warganet lainnya yang sempat menduga bahwa e-KTP milik temannya palsu karena chip tidak terbaca.

"Pernah jg anter kawan daftar kebank ktp dia yg masi fresh gakebaca2 discan ama cs ampe dikira palsu wkwkwk, diteslah pake punya gw yg ktpnya udh busuk alias gakebaca tulisannya eh bisa dong," terang warganet ini

Lantas, benarkah chip e-KTP yang tidak terbaca menandakan e-KTP tersebut palsu?

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, chip e-KTP yang tidak terbaca oleh sistem tidak serta merta menandakan bahwa e-KTP tersebut palsu.

Meskipun ada kemungkinan e-KTP itu palsu.

Zudan berkata, chip e-KTP yang tidak terbaca sistem bisa disebabkan oleh banyak faktor.

"Bisa jadi karena chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, atau sidik jari penduduk yang ada masalah, atau memang palsu," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Oleh sebab itu, untuk memastikannya, pemilik e-KTP bisa memeriksakannya ke Dukcapil setempat.

"Banyak faktor yang harus dilihat, dicek," imbuhnya.

Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak


E-KTP bisa ditukar

Adapun jika e-KTP tidak terbaca oleh sistem, Zudan memastikan bahwa tanda pengenal itu bisa ditukar dengan yang baru.

"Ditukar bila ktp-nya rusak," terang Zudan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com