KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa anggota Densus 88 Bripka Haris Sitanggang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Senin (23/1/2023).
Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujarnya, dilansir dari KompasTV.
Baca juga: Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror, Bagaimana Awal Mulanya?
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (8/2/2023), Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan bersimbah darah di dekat mobilnya di Perumahan bukit Cengkeh 1, Depok, Jawa Barat.
Beberapa jam berselang, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah anggota densus 88 Bripka Haris Sitanggang.
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Muya, Bekasi.
Baca juga: Kelengkapan Atribut Anggota Densus 88 Antiteror
Lantas, seperti apa sosok anggota Densus 88 Bripka Haris Sitanggang?
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membongkar profil Bripda Haris Sitanggang, tersangka pembunuh taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.