Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ramai Unggahan soal Penyebaran Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Pakar: Melanggar Hukum!

Kompas.com - 08/02/2023, 16:40 WIB

KOMPAS.com - Unggahan twit curhatan salah satu warganet tentang penggunaan data pribadi seseorang untuk keperluan pendaftaran kartu perdana di konter ramai diperbincangkan di media sosial.

Unggahan itu berasal dari akun ini, yang diunggah pada Selasa (7/2/2023). Dalam unggahan itu ia mengaku bahwa dirinya bekerja di kelurahan.

Kemudian salah satu saudaranya memintanya untuk membagikan data-data pribadi warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dalam unggahannya ia menjelaskan bahwa data-data tersebut akan digunakan untuk registrasi kartu perdana di konter.

Ia mengungkapkan bahwa sudah menolak namun saudaranya berulang kali menghubunginya.

Baca juga: Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?

"Menurut rekan2 bakal beresiko besar gak ya kalau ku kasih sedikit data itu?," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (8/2/2023), unggahan itu telah dilihat sebanyak 925.100 kali dan mendapatkan 3.509 komentar dari warganet.

Banyak warganet yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan merupakan tindak pidana penyebaran data pribadi.

"Yg ada malah dipecat & dipenjarain lu Nder klo sampai ditelusuri asal muasal kebocoran data NIK itu," tulis akun ini.

"Nder, tau gak gunanya kalo kamu registrasi di apk pasti ada tulisan jangan sebarkan data pribadi anda sekalipun di apk itu sendiri. Trus kamu ngutamain rasa gaenak daripada data pribadi itu? Jangan nyesel kalo ketauan dan dilaporin polisi. Sukurin," kata akun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+