KOMPAS.com - Unggahan twit curhatan salah satu warganet tentang penggunaan data pribadi seseorang untuk keperluan pendaftaran kartu perdana di konter ramai diperbincangkan di media sosial.
Unggahan itu berasal dari akun ini, yang diunggah pada Selasa (7/2/2023). Dalam unggahan itu ia mengaku bahwa dirinya bekerja di kelurahan.
Kemudian salah satu saudaranya memintanya untuk membagikan data-data pribadi warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dalam unggahannya ia menjelaskan bahwa data-data tersebut akan digunakan untuk registrasi kartu perdana di konter.
Ia mengungkapkan bahwa sudah menolak namun saudaranya berulang kali menghubunginya.
Baca juga: Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?
"Menurut rekan2 bakal beresiko besar gak ya kalau ku kasih sedikit data itu?," tulis pengunggah.
work! Menurut rekan2 bakal beresiko besar gak ya kalau ku kasih sedikit data itu? TIA pic.twitter.com/k68rdPhPIH
— BACA RULES DI (bit.ly/worksfess) (@worksfess) February 7, 2023
Hingga Rabu (8/2/2023), unggahan itu telah dilihat sebanyak 925.100 kali dan mendapatkan 3.509 komentar dari warganet.
Banyak warganet yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan merupakan tindak pidana penyebaran data pribadi.
"Yg ada malah dipecat & dipenjarain lu Nder klo sampai ditelusuri asal muasal kebocoran data NIK itu," tulis akun ini.
"Nder, tau gak gunanya kalo kamu registrasi di apk pasti ada tulisan jangan sebarkan data pribadi anda sekalipun di apk itu sendiri. Trus kamu ngutamain rasa gaenak daripada data pribadi itu? Jangan nyesel kalo ketauan dan dilaporin polisi. Sukurin," kata akun ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.