Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kereta Pengangkut BBM Hampir Serempet Rumah Penduduk, Ini Kata KAI

Kompas.com - 07/02/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.

Video tersebut diunggah oleh akun ini di YouTube dan sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).

"(Rumah penduduk) hampir nyerempet Lokomotif kereta api tangki pertamina," tulis pengunggah di keterangan video.

"saat ambil video ... ngerih ...," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Anak 4 Tahun Berdiri 1 Jam di KRL, KAI Commuter: Saling Peduli dan Toleransi

Dalam unggahan, ia merekam detik-detik kereta pengangkut BBM bertuliskan "Pertamina" melintas di tengah permukiman padat penduduk.

Di antara dua blok permukiman terdapat rel dan penduduk berhenti beraktivitas ketika kereta tersebut melintas.

Pengunggah memperlihatkan betapa dekatnya jarak rumah penduduk dengan kereta pengangkut BBM saat melintas.

Bahkan, kereta pengangkut BBM hampir bersentuhan dengan atap rumah penduduk.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk?

Baca juga: Mengenal Kereta PT KAI yang Tidak Diharapkan Beroperasi

Tanggapan KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus buka suara soal beredarnya video kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk.

Ia mengatakan, KAI telah melakukan upaya sterilisasi jalur rel tetapi prosesnya secara bertahap mengingat kompleksnya masalah sosial di lapangan.

"Agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perkeretaapian dapat terbangun secara holistik," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ramai soal Rel di Sekitar Stasiun Gambir Patah Saat KRL Melintas, KAI: Sudah Diperbaiki dan Normal Kembali

Joni menjelaskan, aturan soal aktivitas dan keberadaan bangunan di sekitaran rel sudah diatur oleh undang-undang (UU).

Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192, lanjut Joni, juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ada Penyesuaian Tarif Khusus Tiket Kereta Api per 6 Februari 2023, KAI: Bertahap Kembali ke Tarif Normal

Halaman:

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com