Disebutkan pula bahwa kades bisa menjabat sebanyak 3 kali periode.
Artinya sesuai peraturan perundangan, kades bisa mengemban jabatan hingga 18 tahun jika menjabat selama tiga kali periode.
Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?
Sedangkan lurah, sesuai dengan peraturan, minimal seorang PNS golongan III C dan bisa menjabat minimal selama 10 tahun.
Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga sub-urban dan biasanya warga kelurahan tak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.
Pada level pedesaan, biasanya warga memiliki prinsip kebersamaan yang masih lekat di masyarakat.
Dikutip dari NgawiKab, perbedaan lurah dan kades selanjutnya yakni lurah bertanggung jawab kepada camat.
Sedangkan kades tidak bertanggung jawab kepada camat namun hanya dikoordinasikan oleh camat.
Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.