KOMPAS.com - Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.
Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.
Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah yang disebutkan, diketahui bahwa usia sebagian besar ASN ternyata sudah melewati 40-50 tahun.
Baca juga: Identitas Perempuan Tanpa Busana dalam Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Akhirnya Terkuak
Berikut rincian usia ASN dari 20-60 tahun sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:
ASN adalah profesi bagi PNS maupun PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Kebiajakan soal ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau negara dan mendapat gaji sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari data Kemenpan-RB per September 2022, pemerintah mempekerjakan 4.315.181 ASN.
Sebanyak 2.103.67 PNS menduduki jabatan fungsional, sementara 1.503.683 lainnya mengisi jabatan pelaksana.
Bila dikategorikan berdasarkan usia, mayoritas ASN di Indonesia berusia di atas 40-50 tahun.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.