Menurutnya, mobil berpelat BH 1842 Z merupakan bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2009-2014.
Namun, ia menduga bahwa pelat mobil itu palsu.
"Saya juga tidak mengerti bagaimana ceritanya kok bisa pembayaran pajaknya ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat," jelas dia.
"Itu bukan punya saya. Badan Kehormatan sedang menelusuri lebih detail," sambungnya.
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Surati Gubernur, Buntut Camry Dinas Dipakai Anak PNS Tabrak Tiang Reklame
Sekretaris DPRD Jambi Amir Hasbi mengatakan, mobil tersebut dipakai tanpa sepengetahuan ibu pengendara yang merupakan Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekda DPRD Jambi.
Ia menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberi sanksi kepada pejabat tersebut.
"Kita belum bisa memutuskan, karena kita pelajari juga aturannya. Kemudian kita pelajari seperti apa sebenarnya terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengaku telah menyurati Gubernur Jambi Al Haris terkait kasus tersebut.
Edi bahkan meminta agar pejabat tersebut dinonaktifkan.
"Peristiwa ini sangat memalukan dan saya akan berkirim surat ke Gubernur untuk segera nonaktifkan ASN tersebut," kata Edi.
"Kemudian saya minta Sekwan (DPRD Jambi) sesuai komitmennya untuk menertibkan aset-aset di sekretariat DPRD baik mobil, motor dan lainnya," sambungnya.
(Sumber: Kompas.com/Jaka Jendra Baittri | Editor: Gloria Setyvani Putri/Teuku Muhammad Valdy Arief/David Oliver Purba/Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.