Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Hutan Adat Bukan Hutan Negara, Lantas Hutan Apa?

Kompas.com - 04/02/2023, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

STATUS hutan di Indonesia menarik dan unik. Luas hutan Indonesia 120,3 juta hektar, atau sekitar 60 persen dari luas daratan Indonesia, dan statusnya merupakan hutan negara.

Di daratan Eropa yang pengelolaan hutannya lebih maju, seperti di negara-negara Scandinavia, hutan rakyat (hutan milik) mencapai porsi lebih dari 90 persen dari tutupan hutan total.

Hutan Indonesia yang begitu luas dari ujung utara Pulau Sumatera hingga ujung timur Palau Papua itu merupakan hutan negara. Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, menyebut hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Dalam penjelasannya di Pasal 5, yang masuk dalam hutan negara adalah hutan adat, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan. Status hutan selain hutan negara adalah hutan hak. Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik, lazim disebut hutan rakyat.

Baca juga: Petani Dapatkan Hak Kelola Hutan Negara

Yang menarik adalah status hutan adat sekarang ini. Kenapa? Sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara, bukan berarti hutan adat otomatis menjadi hutan hak sebagaimana yang tersurat dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Pasal 5 ayat (1).

Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). Karena itu, Menteri Kehutanan tahun 2013 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/Menhut II/2013 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota dan kepala dinas kehutanan di seluruh Indonesia yang menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Kementerian Kehutanan.

Surat Edaran tersebut tetap mensyaratkan perda untuk penetapan kawasan hutan adat oleh Menhut (sekarang Menteri LHK). Itu aturan secara tekstual.

Lantas bagaimana posisi dan status hutan adat dalam konstelasi pertanahan maupun kehutanan di Indonesia? Apa hubungannya dengan masyarakat hukum adat (MHA) yang selama ini mengaku dan berhak mengelola hutan adat?

Histori Hutan Adat

Secara historis, keberadaan hutan adat telah diakui negara sudah lebih dari enam dekade, sejak terbitnya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam penjelasan umum UU tersebut, disebut bahwa berhubung dengan disebutnya hak ulayat di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang pada hakikatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan.

Misalnya di dalam pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanya hak guna usaha), masyarakat hukum yang bersangkutan sebelumnya akan didengar pendapatnya dan akan diberi “recognitie”, yang memang ia berhak menerimanya selaku pemegang hak ulayat itu.

Sebaliknya, tidak dapat dibenarkan jika suatu masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk.

Pernyataan senada juga disebut dalam UU Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Dalam Pasal 17 disebut bahwa pelaksanaan hak-hak masyarakat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam UU ini.

Baca juga: Masyarakat Adat Kawi Minta Pemerintah Kembalikan Hutan Adat

Selanjutnya, masyarakat hukum adat dengan hutan adatnya lebih dipertegas dan diperjelas dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dalam Pasal 67 ayat (1-3). Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan perda.

Tahun 2021, DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 sebagai revisi dan penyempurnaan regulasi masyarakat hukum adat yang sebelumnya. Namun, RUU tersebut hingga awal 2023 ini tidak kunjung disahkan DPR dan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com