Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

Kompas.com - 01/02/2023, 11:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada keadaan tertentu bisa menjadi NPWP non-efektif.

NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.

Dilansir dari www.pajak.go.id dalam Kompas.com (2022), NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Diberitakan oleh KompasTV, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.

Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lantas, bagaimana mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


Syarat mengaktifkan NPWP non-efektif

Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda bisa melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan; alamat tempat tinggal
  4. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  5. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  6. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Dilansir dari Kompas.com (2022), terdapat beberapa peryaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.

Baca juga: Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

b. Wajib Pajak Badan

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  5. EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  6. Nomor telepon seluler yang mengajukan.

c. Warisan belum terbagi

  1. NPWP
  2. Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  3. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

d. Instansi Pemerintah

  1. NPWP
  2. Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  3. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, atau Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

Baca juga: 52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ini Cara Cek Sudah Terintegrasi atau Belum

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif

Masih dari laman yang sama, cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online dan offline.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com