Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoroti Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun, Setiap Warga Miskin Bisa Dapat Rp 19 Juta

Kompas.com - 30/01/2023, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyoroti anggaran untuk kemiskinan di Indonesia yang bernilai fantastis, tetapi tidak tepat sasaran.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 500 triliun di berbagai kementerian atau lembaga justru lebih banyak digunakan untuk rapat dan studi banding di hotel.

Hal ini terlihat dari angka kemiskinan di Indonesia yang hanya turun 0,6 persen.

"Jangan sampai seperti kemarin saya sudah lapor ke Pak Presiden, hampir Rp 500 triliun anggaran kita untuk anggaran kemiskinan yang tersebar di kementerian atau lembaga," kata Azwar dalam sosialisasi Permen PAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1/2023), dikutip tayangan Youtube Kementerian PAN-RB.

"Tetapi ini tidak in-line dengan target prioritas bapak presiden, karena kementerian atau lembaga sibuk dengan urusan masing-masing," sambungnya.

Baca juga: Tingkat Kemiskinan di Jawa, Yogyakarta Jadi Daerah Termiskin


Baca juga: Skema Bansos Tak Cukup Berantas Kemiskinan Ekstrem, Apa Solusinya?

Lantas, dengan anggaran Rp 500 triliun, berapa uang yang bisa didapatkan orang miskin?

Berdasarkan data Profil Kemiskinan di Indonesia September 2022 Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin di Indonesia mencapai 26,36 juta orang.

Jika semua anggaran kemiskinan sebesar Rp 500 triliun itu diberikan kepada warga miskin tanpa terkecuali, maka setiap orang akan mendapatkan sekitar Rp 19 juta.

Artinya, setiap warga miskin akan mendapatkan bantuan sekitar Rp 1,6 juta per bulan.

Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?

Garis kemiskinan di Indonesia

Mak Idah, 55 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat, sedang beraktivitas di rumahnya yang jauh dari kondisi layak.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Mak Idah, 55 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat, sedang beraktivitas di rumahnya yang jauh dari kondisi layak.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa bantuan yang diterima oleh masyarakat miskin.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, keluarga penerima manfaat (KPM) reguler akan mendapat bantuan sebesar Rp 1.890.000 per tahun jika keluarga memiliki komponen ibu hamil, anak balita, dan pra sekolah.

Sementara KPM yang memiliki komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Mereka yang Jatuh Miskin Vs Kekayaan Para Miliarder yang Melonjak

Sebagai informasi, BPS mencatat garis kemiskinan di Indonesia pada September 2022 mencapai Rp 535.547 per kapita per bulan.

Komposisinya adalah garis kemiskinan makanan sebesar Rp 397.125 (74,15 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 138.442 (25,85 persen).

Rata-rata, rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, besaran garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah Rp 2.324.274 per bulan.

Baca juga: Bank Dunia, Covid-19, dan Ancaman Kemiskinan Ektrem Global...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com