Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin Tabrak Motor Polisi dengan Pikap, Begini Kejadiannya

Kompas.com - 25/01/2023, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pengemudi mobil pikap menabrak sepeda motor hingga terseret, viral di media sosial.

Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram @majeliskopi08, Selasa (24/1/2023).

Belakangan diketahui bahwa pengemudi pikap tersebut merupakan pelaku penganiayaan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Hendak diamankan, pelaku penganiayaan terjang motor polisi," demikian keterangan yang tertulis dalam video tersebut.

Baca juga: Viral, Video Sebut Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam Saat Akan Isi Pertalite, Begini Klarifikasinya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Kopi (@majeliskopi08)

Baca juga: Ramai Unggahan Penumpang Tertinggal Kereta di Stasiun Yogyakarta: Sudah Punya Tiket, Sempat Naik, tapi Turun Lagi karena Informasikan Tiket yang Salah

Lantas, bagaimana penjelasan terkait peristiwa itu?

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan insiden tersebut.

Pelaku penganiayaan yang berinisial IW berupaya melawan dengan menabrak personel Satreskrim Polresta Banjarmasin yang hendak mengamankannya pada Kamis (12/1/2023) dengan mobil pikap yang dikendarainya.

IW yang berdomisili di kawasan Jalan Suka Maju Perumahan Rabani, Kota Banjarbaru ini merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama ES (32).

Thomas menerangkan, penganiayaan terjadi pada Minggu (1/1/2023) di sebuah kos di kawasan Jalan A Yani km 5, Komplek Banjar Indah 1.

Saat itu, pelaku tiba-tiba memukul korban hingga mengalami memar di bagian dahi, bibir, dan juga sempat mencekik bagian leher.

Baca juga: Viral, Video Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pengendara yang Kawal Ambulans, Begini Kronologinya

Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin hingga kemudian ditindaklanjuti Satreskrim.

Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) sore, petugas berhasil menemukan pelaku di kawasan Jalan A Yani Km 5, Komplek Banjar Indah Permai I.

"Pada saat penangkapan, terlapor melakukan perlawan untuk kabur saat waktu mau diamankan dengan cara menabrakan pikap putih yang dikendarainya ke petugas yang menghalangi," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Namun, lanjut dia, insiden itu tidak sampai melukai petugas, karena dapat menghindar saat akan ditabrak oleh pelaku.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Mercy Pelat RFS Kokang Pistol di Jalan Tol, Polisi: Harus Sabar

Setelah sempat kabur menggunakan pikap, pelaku berhasil diamankan di kawasan flyover di Jalan A Yani.

Ditambahkan Thomas, pelaku sempat kembali melakukan perlawanan dengan kembali berupaya kabur.

"Waktu diamankan, terlapor masih melakukan perlawan juga dengan cara mau melompat dari kendaraan petugas kepolisian, namun digagalkan petugas," kata dia.

Pelaku dan barang bukti berupa sebuah mobil pikap pun akhirnya digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.

Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com