Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Akta Kelahiran 2023, Syarat dan Prosedur Pengajuan

Kompas.com - 25/01/2023, 07:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Jika Anda termasuk yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan.

Terkait cara daftar akta kelahiran 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (23/1/2023).

Syarat daftar akta kelahiran 2023

ilustrasi masyarakat daftar akta kelahiranKompas.com/Ahmad Dzulviqor ilustrasi masyarakat daftar akta kelahiran

Melansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran.

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
  2. Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
  3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
  4. Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
  5. Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
  6. Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
  7. E-KTP dua orang saksi
  8. Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 adalah:

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-elektronik

Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri

Prosedur pengajuan akta kelahiran 2023

Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran 2023:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Demikian cara daftar akta kelahiran 2023

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Anjungan Dukcapil Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com